Nama : Sendy Hartawan
NPM : 108400130
Kelas/jurusan : C/MBTI
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Bisnis
HUKUM BISNIS :
Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antar manusia dibidang perdagangan.
PERSEROAN TERBATAS ( PT )
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI (dh. Menteri Kehakiman) dan pengesahan diberikan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Setelah akta tersebut disahkan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara RI.
Status Badan Hukum Koperasi
Status badan hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada koperasi, seharusnya membuat kedudukan koperasi sebagai suatu badan usaha yang bergerak dalam kegiatan ekonomi menjadi lebih kuat dibandingkan dengan badan usaha lainnya. alasannya, karena di
Sebagai badan hukum, koperasi memiliki harta kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi anggotanya atau pemilik koperasi. Anggota koperasi sebagai pemilik koperasi, hanya mempunyai tanggung jawab yang terbatas sebesar modal atau simpanannya dalam koperasi. Hanyalah koperasi itu sendiri sebagai suatu badan hukum yang menanggung persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan. Tak seorang pun dari anggota koperasi yang bertanggung jawab terhadap para kreditur. Hal inilah yang merupakan ciri-ciri badan hukum koperasi, yaitu tanggung jawab terbatas dari anggotanya. Mereka itu tidak dapat menderita kerugian uang lebih besar daripada jumlah simpanannya dalam koperasi itu dan yang dengan tegas disebutkan dalam daftar simpanan anggota.
Sebagai badan hukum, koperasi dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau hutang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya). Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusai yang mempunyai pikiran dan kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari pengurus koperasi dianggap sebagai kehendak koperasi. Akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama koperasi, pertanggungjawabannya terletak pada koperasi dengan semua harta bendanya.
Apabila kita perbandingkan satu sama lain antara badan hukum koperasi dengan berbagai bdan usaha yang lain, tampak bahwa bentuk badan usaha koperasi memiliki kelebihan-kelebihan tertentu dibansing badan usaha berbentuk perseorangan, perseroan, Firma maupun CV. Kelebihan itu tampak terutama dalam hal kedudukan dan status hukumnya. Kedudukan koperasi sebagai suatu badan hukum, telah secara tegas diakui oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum maka status hukumnya lebih kuat dan lebih memberikan perlindungan hukum kepada para pemiliknya dan pihak ketiga akan menjadi mitra bisnis koperasi, karena adanya ketegasan pemisahan harta kekayaan yang dimiliki secara pribadi oleh pemiliknya, dengan harta kekayaan perusahaan. Hal ini menyebabkan bahwa apabila terjadi kerugian yang dialami koperasi maka para pemiliknya hanya menanggung sebatas modal yang telah diserahkan ke dalam koperasinya.
Persekutuan Perdata
Diatur dalam Psl 1618 KUHPdtKUHPdt
Persetujuanduaduaorangoataualebihluntukumemasukkanmsesuatusdenganntujuannmembagiikeuntungankeuntungan.
Dapat dibuatdisecaraslisanliataupunntertulistertulis
Tanggung jawabbsekutussampaiike hartahpribadipmasing masing
TanggungTjawabjadalah proprata ( tergantung
Firma
Diatur dalamdPsl 1535 KUHD.
PersekutuanPperdatapyang menjalankanmusahaudengandnamaabersamabersama.
TanggungTjawabjsekutussampaisike hartaapribadiprmasing-masing masing.
Tanggung jawabjaadalahatanggungtarentengrmasing masing untuk keseluruhan keseluruhan). ).
Didirikan dengandemembuat aktaaotentikotentik.
Pendaftaran ke pengadilanpnegerinsetempatsetempat.
CV
Diatur dalamdPslP1921 KUHD.
Firma dengandsekutusaktifadan sekutuspasifpasif.
SekutuSaktifabertanggungbjawabjsecaraskeseluruhan sampaisike hartahpribadipribad.
SekutuSpasifpfbertanggungbjawabjhanyahpada sejumlahsemodal yang dimasukkandimasukkan
Yayasan
Diatur dalamdUU tentangtYayasan No.16.TahunT2001 jo No.28 TahunT2004.2004.
��BertujuanBtidaktuntukumengambil profit/non/komersil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar