Selasa, 10 Maret 2009

Analisis Badan Usaha Dalam Hukum


Nama : Sendy Hartawan
NPM : 108400130
Kelas/jurusan : C/MBTI
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Bisnis

HUKUM BISNIS :

Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antar manusia dibidang perdagangan.


PERSEROAN TERBATAS ( PT )

Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI (dh. Menteri Kehakiman) dan pengesahan diberikan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Setelah akta tersebut disahkan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara RI.

Status Badan Hukum Koperasi

Status badan hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada koperasi, seharusnya membuat kedudukan koperasi sebagai suatu badan usaha yang bergerak dalam kegiatan ekonomi menjadi lebih kuat dibandingkan dengan badan usaha lainnya. alasannya, karena di Indonesia hanya ada 3 (tiga) jenis badan usaha yang diakui sebagai badan hukum, yaitu koperasi, yayasan perseroan terbatas.

Ada beberapa syarat yang membedakan antara suatu badan hukum dengan badan usaha non badan hukum (misalnya firma dan CV). Pertama, adanya pemisahan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan perusahaan dan adanya tanggung jawab yang terbatas dari pemilik terhadap perusahaannya (limited liability) jika perusahaan bangkrut. Kedua, suatu akta pendirian suatu badan hukum harus disahkan oleh Pemerintah. Ketiga, akta pendirian yang telah disahkan pemerintah itu wajib diumumkan dalam Berita Negara, untuk memenuhi asas publisitas.

Sebagai badan hukum, koperasi memiliki harta kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi anggotanya atau pemilik koperasi. Anggota koperasi sebagai pemilik koperasi, hanya mempunyai tanggung jawab yang terbatas sebesar modal atau simpanannya dalam koperasi. Hanyalah koperasi itu sendiri sebagai suatu badan hukum yang menanggung persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan. Tak seorang pun dari anggota koperasi yang bertanggung jawab terhadap para kreditur. Hal inilah yang merupakan ciri-ciri badan hukum koperasi, yaitu tanggung jawab terbatas dari anggotanya. Mereka itu tidak dapat menderita kerugian uang lebih besar daripada jumlah simpanannya dalam koperasi itu dan yang dengan tegas disebutkan dalam daftar simpanan anggota. Para anggota koperasi hanyalah bertanggung jawab terhadap koperasi untuk menyerahkan sepenuhnya jumlah simpanan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Keanggotaan seseorang dalam koperasi berbeda dari keanggotaan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas. Keanggotaan dalam PT dicerminkan dengan pemilikan saham yang dapat diperdagangkan dengan harga riil. Selain itu saham-saham dapat dijadikan warisan. Oleh karena itulah keanggotaan suatu PT bersifat onpersoonlijk. Sebaliknya, keanggotaan perkumpulan koperasi bersifat persoonlijk.

Sebagai badan hukum, koperasi dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau hutang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya). Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusai yang mempunyai pikiran dan kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari pengurus koperasi dianggap sebagai kehendak koperasi. Akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama koperasi, pertanggungjawabannya terletak pada koperasi dengan semua harta bendanya.

Apabila kita perbandingkan satu sama lain antara badan hukum koperasi dengan berbagai bdan usaha yang lain, tampak bahwa bentuk badan usaha koperasi memiliki kelebihan-kelebihan tertentu dibansing badan usaha berbentuk perseorangan, perseroan, Firma maupun CV. Kelebihan itu tampak terutama dalam hal kedudukan dan status hukumnya. Kedudukan koperasi sebagai suatu badan hukum, telah secara tegas diakui oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum maka status hukumnya lebih kuat dan lebih memberikan perlindungan hukum kepada para pemiliknya dan pihak ketiga akan menjadi mitra bisnis koperasi, karena adanya ketegasan pemisahan harta kekayaan yang dimiliki secara pribadi oleh pemiliknya, dengan harta kekayaan perusahaan. Hal ini menyebabkan bahwa apabila terjadi kerugian yang dialami koperasi maka para pemiliknya hanya menanggung sebatas modal yang telah diserahkan ke dalam koperasinya.

Pendirian Badan Usaha

Persekutuan Perdata

Diatur dalam Psl 1618 KUHPdtKUHPdt

Persetujuanduaduaorangoataualebihluntukumemasukkanmsesuatusdenganntujuannmembagiikeuntungankeuntungan.

Dapat dibuatdisecaraslisanliataupunntertulistertulis

Tanggung jawabbsekutussampaiike hartahpribadipmasing masing

TanggungTjawabjadalah proprata ( tergantung perjanjian )rjanjian)

Firma

Diatur dalamdPsl 1535 KUHD.

PersekutuanPperdatapyang menjalankanmusahaudengandnamaabersamabersama.

TanggungTjawabjsekutussampaisike hartaapribadiprmasing-masing masing.

Tanggung jawabjaadalahatanggungtarentengrmasing masing untuk keseluruhan keseluruhan). ).

Didirikan dengandemembuat aktaaotentikotentik.

Pendaftaran ke pengadilanpnegerinsetempatsetempat.

CV

Diatur dalamdPslP1921 KUHD.

Firma dengandsekutusaktifadan sekutuspasifpasif.

SekutuSaktifabertanggungbjawabjsecaraskeseluruhan sampaisike hartahpribadipribad.

SekutuSpasifpfbertanggungbjawabjhanyahpada sejumlahsemodal yang dimasukkandimasukkan

Yayasan

Diatur dalamdUU tentangtYayasan No.16.TahunT2001 jo No.28 TahunT2004.2004.

��BertujuanBtidaktuntukumengambil profit/non/komersil


Slide 3Slide 4